Anti Kena Pajak Progresif Begini Cara Blokir STNK Motor Online Untuk yang Sudah Terjual

M. Adam Samudra,Uje - Jumat, 15 Desember 2023 | 13:43 WIB
Tribun Madura
Tidak perlu ke Samsat begini cara warga Jakarta blokir STNK motor online

MOTOR Plus - online.com Buat para pemilik motor yang sudah laku terjual bisa lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Karena kalau tidak segera diblokir maka kalian bisa kena pajak progresif.

Nantinya kalian bisa membayar pajak lebih mahal jika terkena pajak progresif.

Saat ini untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan blokir STNK motor online tanpa perlu datang ke Samsat.

"Yntuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com

Saat ini memang blokir STNK motor online berlaku di daerah DKI Jakarta saja.

Untuk caranya bisa langsung akses ke pajakonline.jakarta.go.id

1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.

Baca Juga: Biasa Dilakukan Orang Kaya Agar Bayar Pajak Kendaraan Jadi Murah Ternyata Mudah, Simak Supaya Hemat

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular