MOTOR Plus - online.com Buat para pemilik motor yang sudah laku terjual bisa lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Karena kalau tidak segera diblokir maka kalian bisa kena pajak progresif.
Nantinya kalian bisa membayar pajak lebih mahal jika terkena pajak progresif.
Saat ini untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan blokir STNK motor online tanpa perlu datang ke Samsat.
"Yntuk blokir kendaraan yang dijual bisa online agar tidak kena pajak progresif. Jadi tidak perlu datang ke kantor Samsat," kata Dwi Wahyu, Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta dikutip dari GridOto.com
Saat ini memang blokir STNK motor online berlaku di daerah DKI Jakarta saja.
Untuk caranya bisa langsung akses ke pajakonline.jakarta.go.id
1. Akses situs pajakonline.jakarta.go.id.
2. Buat akun jika belum memiliki akun dengan pilih tombol Daftar di sudut kanan atas, atau pilih Masuk jika sebelumnya sudah memiliki akun.
Baca Juga: Biasa Dilakukan Orang Kaya Agar Bayar Pajak Kendaraan Jadi Murah Ternyata Mudah, Simak Supaya Hemat
3. Untuk membuat akun baru, ada beberapa identitas yang harus diisi, seperti nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon dan ponsel, alamat email, dan password. Jika sudah diisi semua, tekan submit dan cek email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login.
4. Jika sudah berhasil login, pilih menu PKB di sebelah kiri. Di sini data kendaraan bermotor akan tertera otomatis sebagai objek pajak berdasarkan NIK atau NPWP wajib pajak dengan syarat kendaraan terdaftar di DKI Jakarta.
5. Pada menu PKB, pilih menu Pelayanan.
6. Di menu pelayanan, pilih jenis pelayanan lalu pilih Permohonan Lapor Jual.
7. Selanjutnya, tentukan kendaraan yang akan diblokir dengan pilih Ajukan Lapor Jual. Pada tahap ini pemilik kendaraan harus mengunggah beberapa dokumen kendaraan
- Foto copy KTP pemilik kendaraan.
- Surat Kuasa bermaterai cukup dam fotocopy KTP (Jika dikuasakan).
- Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar.
- Fotocopy STNK/BPKB (Jika ada).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id
8. Laporan verifikasi pemblokiran akan diproses dalam kurun waktu 2x24 jam.
Nah, jadi kalian bisa bebas pajak progresif tuh!
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Gak Perlu Antre Panjang Lapor Jual Kendaraan Bermotor Bisa Online, Ini Caranya".
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR