Anggota Polisi yang Tilang Pengawal Ambulans di Kuningan Dapat Apresiasi AKBP Ojo Ruslani, Netizen Geram

Ahmad Ridho - Minggu, 17 Desember 2023 | 15:38 WIB
Instagram @jabodetabek.terkini
Polisi Lalu Lintas (Polantas) memberhentikan dan menilang ambulans yang membawa pasien sakit di dekat Stasiun LRT Kuningan, Senin (11/12/2023).

Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah ke Bikers Pengawal Ambulans Berakhir di Polda Metro Jaya

Banyak pihak menilai jika penilangan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena kegiatan pengawalan tersebut bertujuan untuk membantu orang sakit.

“Bukannya ngasih jalan malah menghambat, kasihan yang lagi dalam ambulance pak….,” tulis akun @nurani0312.

“Harusnya pak pol bantu langsung kawal gak si?? Bukannya malah nilang, tu pasien di ambulans gimana nasibnya ntar?” kata akun @febrian498

Kendati demikian, ada beberapa netizen kritis yang berkomentar netral.

Menurut beberapa komentar, tugas pengawalan memang sudah menjadi tugas polisi.

“Aturannya ngawal ngawal kan memang punya polisi. Kalo pemotor sipil juga enggak boleh kan?” tulis akun @farhan_boy.

“Memang seperti itu aturan yang berlaku, harusnya langsung dikawal sama polisinya,” kata akun @abundutz.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek Terkini (@jabodetabek.terkini)

Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, langkah penilangan yang dilakukan oleh personil Polantas dalam video sudah benar.

“Apa yang dilakukan oleh Polantas itu sudah benar, karena (pengendara motor) sipil memang tidak boleh melakukan pengawalan,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Yamaha Lexi yang Kawal Ambulans Bawa Pasien Disetop di Jakarta Selatan

Mukmin lanjut memaparkan beberapa dasar hukum terkait ketentuan tersebut, tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).

“Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, jadi pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular