Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah ke Bikers Pengawal Ambulans Berakhir di Polda Metro Jaya
Banyak pihak menilai jika penilangan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena kegiatan pengawalan tersebut bertujuan untuk membantu orang sakit.
“Bukannya ngasih jalan malah menghambat, kasihan yang lagi dalam ambulance pak….,” tulis akun @nurani0312.
“Harusnya pak pol bantu langsung kawal gak si?? Bukannya malah nilang, tu pasien di ambulans gimana nasibnya ntar?” kata akun @febrian498
Kendati demikian, ada beberapa netizen kritis yang berkomentar netral.
Menurut beberapa komentar, tugas pengawalan memang sudah menjadi tugas polisi.
“Aturannya ngawal ngawal kan memang punya polisi. Kalo pemotor sipil juga enggak boleh kan?” tulis akun @farhan_boy.
“Memang seperti itu aturan yang berlaku, harusnya langsung dikawal sama polisinya,” kata akun @abundutz.
Lihat postingan ini di Instagram
Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, langkah penilangan yang dilakukan oleh personil Polantas dalam video sudah benar.
“Apa yang dilakukan oleh Polantas itu sudah benar, karena (pengendara motor) sipil memang tidak boleh melakukan pengawalan,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Yamaha Lexi yang Kawal Ambulans Bawa Pasien Disetop di Jakarta Selatan
Mukmin lanjut memaparkan beberapa dasar hukum terkait ketentuan tersebut, tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
“Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, jadi pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR