MOTOR Plus-online.com - Viral video pengawal ambulan diberhentikan polisi dan ditilang, langsung mendapat reaksi netizen.
Pemotor yang mengawal ambulans menggunakan sirine langsung ditilang oleh anggota polisi di Kuningan, Jakarta.
Sempat debat sopir ambulans dengan polisi yang memberhentikan pengawal ambulans dan menilangnya.
Cekcok antara Polisi Lalu Lintas (Polantas) dan beberapa pengendara motor yang melakukan pengawalan ambulans dengan pasien sakit di dekat Stasiun LRT Kuningan, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan kerangan dari akun @jabodetabek.terkini sebagai pengunggah video, dijelaskan jika personil Polantas memberhentikan dan memberikan tilang bagi pengendara motor yang melakukan pengawalan.
“Polisi memerintahkan mobil ambulan untuk melanjutkan perjalanannya namun sopir ambulance malah mengajak debat personil, namun tidak dihiraukan oleh petugas,” tulis akun pengunggah, dikutip Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Tidak berhenti di sana, video berlanjut dan menunjukkan dua personil Polantas pemberi tilang justru menerima apresiasi dari Kasat Pam Wal Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (14/12/2023).
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada anggota saya yang melakukan penindakan terhadap motor yang dilengkapi rotator dan sirine kemudian mengawal ambulans. Tindakan itu perlu dilakukan karena kita tahu tidak ada kewenangan untuk motor, seperti masyarakat biasa, mengawal ambulans,” kata Ojo Ruslani di dalam video.
Menanggapi video ini, beberapa netizen menyampaikan protes dan kritik di kolom komentar.
Baca Juga: Pengawal Ambulans Bikin Bahaya Pakai Sirine dan Strobo, IMI Pusat Mereka Gak Berhak Mengawal
Baca Juga: Kasus Polisi Acungkan Jari Tengah ke Bikers Pengawal Ambulans Berakhir di Polda Metro Jaya
Banyak pihak menilai jika penilangan seharusnya tidak perlu dilakukan, karena kegiatan pengawalan tersebut bertujuan untuk membantu orang sakit.
“Bukannya ngasih jalan malah menghambat, kasihan yang lagi dalam ambulance pak….,” tulis akun @nurani0312.
“Harusnya pak pol bantu langsung kawal gak si?? Bukannya malah nilang, tu pasien di ambulans gimana nasibnya ntar?” kata akun @febrian498
Kendati demikian, ada beberapa netizen kritis yang berkomentar netral.
Menurut beberapa komentar, tugas pengawalan memang sudah menjadi tugas polisi.
“Aturannya ngawal ngawal kan memang punya polisi. Kalo pemotor sipil juga enggak boleh kan?” tulis akun @farhan_boy.
“Memang seperti itu aturan yang berlaku, harusnya langsung dikawal sama polisinya,” kata akun @abundutz.
Lihat postingan ini di Instagram
Menanggapi persoalan ini, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, langkah penilangan yang dilakukan oleh personil Polantas dalam video sudah benar.
“Apa yang dilakukan oleh Polantas itu sudah benar, karena (pengendara motor) sipil memang tidak boleh melakukan pengawalan,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Pemotor Yamaha Lexi yang Kawal Ambulans Bawa Pasien Disetop di Jakarta Selatan
Mukmin lanjut memaparkan beberapa dasar hukum terkait ketentuan tersebut, tercantum di dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ).
“Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, jadi pengendara sipil tidak berwenang melakukan pengawalan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Netizen Meradang"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR