MOTOR Plus-online.com - Kejadian lagi aksi motor masuk jalan tol Jagorawi, Minggu (17/12/2023).
Peristiwa itu viral setelah videonya diunggah akun Instagram @love_jabodetabek.
Dalam video terlihat tak hanya satu tapi ada banyak motor yang masuk jalan tol.
Polisi dan petugas langsung mengejar dan menyetop rombongan motor tersebut.
"Momen polisi kejar pengendara motor yang nekat masuk jalan tol, Minggu (17/12). Sudah jelas ya, motor dilarang masuk tol!," tulis keterangan postingan.
Meski tidak dijelaskan lokasinya, namun terlihat rambu keluar tol TMII, Cipayung, Pondok Gede dan Kramat Jati.
Artinya para pemotor itu sedang melaju di tol Jagorawi arah Bogor.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari polisi.
Baca Juga: Wacana Semua Motor Boleh Masuk Tol Muncul Lagi, Begini Kata Ketua IMI Bamsoet
Sementara itu, postingan motor masuk jalan tol sudah ditonton 100 ribu pengguna Instagram dan mendapat 1.948 like.
Netizen pun langsung membanjiri kolom komentar.
"Langsung aja dicabut SIM dan STNK-nya supaya gak bisa digunakan lagi. Harus Tegas!," ucap @axelivander19_.
"Tol Jagorawi..masuknya pasti dari Uki.. sering bgt motor bablas..," tulis @rianhandrian.
"Ini wajib cabut SIM nya udah gak patuh dan mencelakakan orang lain dan gak bisa ditolelir saat ya polantas bejerja bersih no pungli no negosiasi," kata @ninablow.
Klik LINK INI untuk lihat video lengkapnya.
View this post on Instagram
Denda tilang motor masuk tol
Dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sedangkan sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat 6:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Kemudian, jika pengendara dengan sengaja mengabaikan rambu-rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah jalan tol, sanksi hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."
Jadi ingat ya bro, jangan pernah nekat bawa motor ke jalan tol.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR