Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.
Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
5. Mengisi surat keterangan
Surat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan kendaraan, Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.
Baca Juga: Selamat 12 Ribu Kendaraan Batal Bodong Ikut Pemutihan Pajak di Subang
6. Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran progresif.
Kemudian untuk menghitung denda STNK yang mati, tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayar.
Berikut cara menghitungnya:
- Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR