MOTOR Plus-Online.com - Maling motor di Bantul nekat mencuri lantaran terlilit pinjol.
Jeratan pinjol alias pinjaman online jadi alasan seorang pelaku curanmor di Bantul beraksi.
Ditambah melihat adanya kesempatan karena kunci motor incaran masih nyantol di tempatnya.
Mengutip Kompas.com, polisi menangkap pelaku curanmor ini yang ternyata seorang karyawan swasta.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bantul Kilometer 10, Kalurahan Bantul, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.
Alasannya ia mencuri motor milik mahasiswa karena terjerat pinjaman online.
Pelaku tersebut berinisial YR alias Robbi (40), karyawan swasta warga Kapanewon Jetis yang berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto membeberkan kronologisnya.
Baca Juga: Akting Satpam Merangkap Maling Motor di Depok Pura-Pura Ikut Cari Bareng Korban
Kejadian bermula saat Muhammad Ramadhan (21), mahasiswa asal Sukoharjo, Jawa Tengah, memarkirkan motor Honda Vario miliknya di sebuah bank.
Sialnya, ia lupa mencabut kunci motor Vario miliknya dan masih tersangkut di lubang anak kunci.
Selesai mengurus urusannya di bank yang berada di Jalan Bantul, korban tak menemukan motornya.
Alhasil korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri pelaku melalui CCTV." ujar Kapolsek di Mapolres Bantul.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya pada tanggal 5 Desember lalu," lanjutnya.
Di hadapan polisi, YR mengaku nekat mencuri dan sempat bingung menjual hasil curiannya.
"(alasan mencuri) Kebutuhan keuangan salah satunya utang pinjol," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Maling Motor Cuma 3 Detik Diungkap Kapolres Jaksel, Warga Kaget Tahu Faktanya
Menurut Budi, pelaku mencuri motor karena melihat masih ada kunci yang tersangkut.
YR diketahui mengendarai motornya dan memarkirkan kendaraannya di Masjid Agung, Bantul.
"Timbul niatan mencuri dari pelaku dan pelaku menitipkan motor curian di tempat parkir selatan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Bantul," jelas dia.
Polisi menyita jaket, sandal, pakaian, sepeda motor, beserta STNK dari tangan pelaku.
YR terjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dari penyelidikan polisi, pelaku pernah ditangkap karena mencuri kotak infak tahun 2018.
"Kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak teledor menaruh kunci motor sembarangan." ujar Budi.
"Sebab beberapa kasus pencurian terkadang bukan semata karena niat, tetapi akibat keteledoran korban," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Pinjol, Karyawan Swasta Curi Motor Mahasiswa di Bantul"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR