MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terbongkar modus baru yang digunakan maling motor yang berusaha membawa kabur Yamaha R15 di Depok, begini penjelasan polisi.
Hal itu terungkap setelah Memet Risman (35), pencuri motor yang berhasil ditangkap Polsek Pancoran Mas Depok.
Aksinya yang dilakukan pada Selasa (12/12/2023) itu berada di wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat.
Pria yang mencuri motor sport tersebut kena tangkap polisi beberapa hari setelah curanmor yang dilakukannya.
Kejadiannya saat pengguna Yamaha R15 baru selesai mengantar anaknya dari sekolah sekitar pukul 09:00 WIB.
Dalam penjelasan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Ruchyat, motor dalam keadaan terkunci setang.
"Kemudian korban memarkirkan kendaraannya di rumah. Saat korban keluar, (motor) sudah tidak ada," jelasnya dalam rilis perkara di Mapolsek Pancoran Mas Depok, Senin (18/12/2023).
Pencuri motor tersebut beraksi dengan cara memotong kabel pada kunci kontak Yamaha R15 itu.
Baca Juga: Jeratan Pinjol Sebab Maling Motor di Bantul Beraksi, Lihat Kunci Nyantol Jadi Tergiur
Mengaku ke polisi, Memet bilang mempelajari modus baru tersebut secara otodidak.
"Modus operandi, yang bersangkutan melakukan pencurian sepeda motor R15 warna biru dengan cara merusak kabel kunci kontak yang sebelumnya tersusun rapi," ungkap Ruchyat dikutip dari Kompas.com.
Polisi bilang, modus potong kabel dalam pencurian motor tergolong baru.
Soalnya, kebanyakan maling motor memakai jenis kunci-kuncian saat melancarkan aksinya.
"(Modus ini) baru saya temukan, dengan merusak kabel kunci kontak. Kalau melihat CCTV durasinya lebih lama dibanding pakai (kunci) letter T," ungkap Iptu Ruchyat.
Polisi menyatakan, maling motor itu nekat beraksi lantaran terlilit utang, dan motor curian rencananya bakal dijual untuk melunasinya.
Sementara itu, kata Iptu Ruchyat, pihaknya masih mendalami jumlah utang yang dimiliki Memet.
"(Mencuri motor) karena hutang ke teman-temannya, jumlahnya masih kami dalami," kata Iptu Ruchyat.
Baca Juga: Saktinya Teriakan Emak-emak Bisa Bikin Maling Motor Supra Fit Babak Belur
Ketika ditangkap, Yamaha R15 warna biru itu sudah dipreteli Memet sebelum hendak dijual.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, (sparepart dan motor) mau dijual," kata Iptu Ruchyat.
Gara-gara perbuatannya, pencuri motor itu dikenakan Pasal 363 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Adapun Memet terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lilitan Utang Buat Teknisi KRL di Depok Nekat Curi Motor dengan Modus Baru"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR