Syaratnya, bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, juga bawa BPKB asli sebagai bukti.
Kalau BPKB tidak ada karena digadai? Silakan datang ke leasing dan meminta surat keterangan dari petugas di sana.
Selama pemutihan pajak, motor yang pajaknya sudah mati bertahun-tahun pun juga bisa dilakukan perpanjangan.
Dengan membawa motornya untuk dicek nomor rangka dan nomor mesin dan harus dilakukan di kantor Samsat.
Kalau sekadar membayar pajak tahunan di musim pemutihan pajak ini masih bisa dilakukan di gerai Samsat.
Baca Juga: Cepat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Aceh, Masa Berlakunya Bikin Kaget
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR