MOTOR Plus-online.com - Sebagian oknum debt collector ditangkap usai cegat pemotor Yamaha Lexi, polisi di Purwakarta beri pernyataan tegas kepada yang kabur.
Penangkapan 3 debt collector dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Debt collector tersebut membuat resah pengendara motor atau pemotor di Purwakarta itu masing-masing berinisial RO (28), DL (26), dan DH (37).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain penangkapan oknum debt collector tersebut karena adanya laporan dari korban.
Kejadian berawal saat korban mengendarai motor Yamaha Lexi dihadang lima orang pelaku di sekitar lampu merah Sadang.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/12/2023).
"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku. Kemudian para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan," jelasnya dikutip dari TribunCirebon.com.
Pemotor Yamaha Lexi itu menolak kendaraan miliknya, dan meminta menyelesaikan di kantor leasing.
Baca Juga: Gokil Debt Collector Digaji Rp 30 Juta Per Bulan Berhasil Rampas 5 Kendaraan
Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing tersebut.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR