Enggak harus ke samsat, brother juga bisa mendatangi Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza.
"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," kata Velly dikutip dari TribunGayo.com.
Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan.
"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.
Masa berlaku pemutihan dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.
Buat brother yang berada di wilayahAceh, jangan sampai sia-siakan keringanan ini ya.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Samsat TakengonAcehTengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya"
Editor | : | Joni Lono Mulia |