Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Ardhana Adwitiya - Jumat, 22 Desember 2023 | 09:15 WIB
Tribun Toraja
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Melalui Kepala UPTD WIlayah 11 Samsat Takengon, Sofyan Velly Noviza.

"Mengurusnya bisa juga di mobil Samsat Keliling dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah," kata Velly dikutip dari TribunGayo.com.

Adapun syarat utama bisa mengikuti pemutihan, nama di KTP harus sesuai dengan yang tertera di STNK pemilik kendaraan. 

"Jadi, tunggu apa lagi? Ayo kunjungi Samsat Takengon sekarang juga!," ajak Velly.

Masa berlaku pemutihan dari 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Buat brother yang berada di wilayah Aceh, jangan sampai sia-siakan keringanan  ini ya.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul "Samsat Takengon Aceh Tengah Bebaskan Pajak Progresif dan Penghapusan Denda Kendaraan, Ini Syaratnya"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular