MOTOR Plus-online.com - Polisi tilang rombongan pemotor pengantar jenazah istri Rizieq Shihab usai terbos tol Jagorawi, kuasa hukum pimpinan eks FPI itu memberikan pandangannya.
Dunia maya dibuat ramai dengan rombongan pengendara motor atau pemotor pengantar jenazah masuk tol Jagorawi.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (17/12/2023) yang memasuki tol dalam kota hingga ruas Jagorawi.
Mereka merupakan rombongan pengantar jenazah istri Rizieq Shihab, Syarifah Fadlun bin Yahya.
Mengiringi mobil jenazah, rombongan pemotor masuk dari pintul tol Pejompongan.
Namun, para pemotor itu tetap memaksa meski sempat diingatkan petugas yang ada di Pejompongan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Latif Usman.
"Nah, pada saat itu memang petugas yang ada di Pejompongan sudah mengingatkan (menghalau rombongan pengendara motor), tapi mereka tetap memaksakan," kata Latif.
Polisi pun mengejar untuk mengeluarkan ratusan pengendara motor itu melalui beberapa exit tol.
"Kami segera melakukan pengejaran untuk mengeluarkan kendaraan tersebut mulai dari Pancoran, terakhir sampai dengan Taman Mini, baru tuntas semuanya," terang Latif.
Polisi pun memberikan sanksi tilang terhadap rombongan pemotor yang berjumlah ratusan itu.
Menanggapi tindakan yang dilakukan polisi, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai langkah polisi sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Pandangan kami bahwa hal tersebut sudah dikenakan tindakan administratif dan peringatan, kami rasa hal tersebut sudah sesuai dan selesai," jelasnya dikutip dari Kompas.com
Aziz menyampaikan, dirinya menghormati langkah pihak kepolisian memberikan sanksi tilang.
"Kami menghormati langkah dari pihak kepolisian yang sudah sesuai ketentuan dan bertindak proporsional," ucap Aziz
Nah, kalau menurut brother gimana dengan adanya kejadian yang satu ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rombongan Motor Pengantar Jenazah Istri Rizieq Shihab Ditilang karena Masuk Tol, Kuasa Hukum: Sudah Sesuai"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR