Misalkan jika SIM habis pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, jangan khawatir bro!
Masih bisa diperpanjang pada tanggal 2 hingga 3 Januari 2023.
Tak perlu bikin baru, pengurusan SIM selama masa dispensasi masih bisa dengan mekanisme perpanjangan.
Lihat postingan ini di Instagram
Namun yang musti dipahami, jika pemilik SIM yang masa berlakunya habis dan tak memperpanjang pada masa tenggang tersebut wajib membuat SIM baru.
Satpas yang melaksanakan pelayanan penerbitan SIM pada tanggal 25-26-31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 pun akan berkordinasi dengan pihak Bank BRI setempat guna teknis penyetoran PNBP.
Nah jangan lupa dicatat ya brother, cek juga masa berlaku SIM milik kalian!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR