"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27-28 Desember 2023 dengan mekanisme perpanjangan," tulis isi keterangandisurat tersebut.
Misalkan jikaSIM habis pada tanggal 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, jangan khawatir bro!
Masih bisa diperpanjang pada tanggal 2 hingga 3 Januari 2023.
Tak perlu bikin baru, pengurusan SIM selama masa dispensasi masih bisa dengan mekanisme perpanjangan.
Namun yang musti dipahami, jikapemilik SIM yang masa berlakunya habis dantakmemperpanjang pada masa tenggang tersebut wajib membuat SIM baru.
Satpas yang melaksanakan pelayanan penerbitan SIM pada tanggal 25-26-31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024pun akanberkordinasi dengan pihak Bank BRI setempat guna teknis penyetoran PNBP.
Nah jangan lupa dicatat ya brother, cek juga masa berlaku SIM milik kalian!
Editor | : | Aong |