Jual Honda Vario 125 Masih Kredit Tanpa Sepengetahuan Leasing, Pria di Surabaya Terancam 1,5 Tahun Penjara

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 23 Desember 2023 | 08:15 WIB
Kompas.com/Dicky Aditya Wijaya
Ilustrasi motor Honda Vario 125 dijual di diler motor bekas.

MOTOR Plus-online.com - Samsul Bahri alias Samuel ketahuan pihak leasing telah menjual motor. 

Motor tersebut dijual saat masih dalam masa kredit

Diketahui pria yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur itu menjual motor Honda Vario 125 CBS ISS. 

Nah, yang membuat leasing marah, ternyata Samuel mengajukan kredit menggunakan nama orang lain, Faisal. 

Hubungan Samuel dan Faisal adalah teman.

Awalnya, Samuel meminjam nama Faisal untuk kredit motor.

Dengan akad kredit Rp 4.400.000 juta sebagai uang muka, dan mengangsur selama 35 bulan dengan nominal Rp 1.182.000 juta. 

Lalu motor matik warna biru itu dikirim ke rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7, Surabaya.

Baca Juga: Ribuan Data Kredit Motor Dijual Bebas, Debt Collector Gadungan di Depok Bikin Surat Leasing Palsu

Kemudian Faisal menyerahkan motor itu kepada Samuel.

Samuel yang pekerjaannya serabutan dan tidak tentu membuat harus utang ke temannya yang lain untuk membayar cicilan.

Sampai pada akhirnya pada angsuran ke-5, ia tidak lagi membayar angsuran tersebut. 

Ternyata setelah ditelusuri, motor Honda tahun 2022 itu sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak leasing.

Diduga manipulasi data tersebut diketahui petugas survey dari perusahaan leasing.

Bayu muharram
Honda Vario 125 CBS ISS tahun 2022 warna biru doff dijual Samuel.

Sehingga karyawan FIF juga diseret dalam kasus tersebut.

Sekarang posisi Honda Vario 125 tidak jelas keberadaannya.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla meyakini Samuel telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Sedangkan Faisal menjadi buron polisi, termasuk Rokim yang diketahui pembeli motor itu.

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati modus tindak pidana semacam ini.

Dengan meminjam KTP lalu mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil motor.

Namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Risikonya yang meminjamkan KTP bisa dikenakan jeratan hukum penjara.

Ditambah motor yang tidak dibayar pemilik nama asli bisa terkena blacklist bank.

"Jadi hati-hati buat masyarakat, karena pada akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP," ucap Satriyo dikutip dari TribunJatim.com.

Kini Samuel terancam 1,5 tahun penjara.

Saat kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Samuel merengek meminta agar mendapat keringanan.

"Saya minta hukuman dikurangi yang mulia," ucapnya dengan suara bergetar, Kamis (21/12/2023). 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular