Hanya Akhir Tahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa STNK BPKB dan KTP Asli Liburan Lancar Tidak Terganggu

Aong - Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:17 WIB
FB Fajar Fajar
Bayar pajak kendaraan tanpa STNK BPKB dan KTP asli di akhir tahun

MOTOR Plus-online.com - Di penghujung tahun banyak yang holiday namun terkendala belum perpanjang STNK sedangkan posisi sudah di luar kota.

Hanya akhir tahun bayar pajak kendaraan tanpa STNK BPKB dan KTP asli liburan lancar tidak terganggu masalah surat.

Jika sudah terlanjur liburan sedangkan mau bayar pajak jarak jauh terkendala dokumen asli yang tidak dibawa.

Guna bayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK kini dipermudah tanpa harus menyediakan berbagai macam dokumen asli.

Pemerintah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP tidak perlu ke Samsat segala.

Jadinya masyarakat hemat waktu, biaya dan tenaga tanpa harus mendatangi samsat setempat apalagi sudah liburan. 

Bayar pajak kendaraan online bisa pakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.

SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.

Selain untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan bayar SWDKLLJ.

Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup

Baca Juga: Enak Banget Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Denda PKB Sampai Desember 2024 Cuma Berlaku di Provinsi Ini

Cara bayar pajak online pakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:

Registrasi Pengguna

Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

Memasukan foto eKTP

Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

Registrasi berhasil

Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

Pilih kendaraan atas nama sendiri

Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Alur Bayar Pajak Motor Online

Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Proses sudah selesai.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular