MOTOR Plus-online.com - Di penghujung tahun banyak yang holiday namun terkendala belum perpanjang STNK sedangkan posisi sudah di luar kota.
Hanya akhir tahun bayar pajak kendaraan tanpa STNK BPKB dan KTP asli liburan lancar tidak terganggu masalah surat.
Jika sudah terlanjur liburan sedangkan mau bayar pajak jarak jauh terkendala dokumen asli yang tidak dibawa.
Guna bayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK kini dipermudah tanpa harus menyediakan berbagai macam dokumen asli.
Pemerintah memberikan layanan bayar pajak kendaraan online yang bisa dilakukan dari HP tidak perlu ke Samsat segala.
Jadinya masyarakat hemat waktu, biaya dan tenaga tanpa harus mendatangi samsat setempat apalagi sudah liburan.
Bayar pajak kendaraan online bisa pakai aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.
SIGNAL resmi diluncurkan oleh Korlantas Polri yang bisa diunduh di aplikasi Playstore maupun Appstore.
Selain untuk bayar pajak kendaraan, SIGNAL juga melayani pengesahan STNK Tahunan, dan bayar SWDKLLJ.
Baca Juga: Pemutihan Khusus Akhir Tahun Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lama Cepat Urus Sebelum Tutup
Cara bayar pajak online pakai aplikasi SIGNAL ikuti langkah-langkahnya:
Registrasi Pengguna
Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Memasukan foto eKTP
Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
Registrasi berhasil
Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara Mendaftarkan Kendaraan
Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.
Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.
Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.
Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.
Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.
Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.
Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.
Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.
Proses sudah selesai.
KOMENTAR