MOTOR Plus-online.com - SIM mati jangan dibuang dulu karena masih bisa diperpanjang.
Tidak perlu bikin baru, tinggal perpanjang SIM seperti biasa saja.
Pasalnya pihak polisi meliburkan Kantor Satpas saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Alhasil SIM yang mati alias kadaluarsa di tanggal tersebut tidak bisa diperpanjang.
Pengumuman lengkapnya bisa brother lihat di akun Instagram @tmcpoldametro.
Dijelaskan, Satpas Daan Mogot akan tutup saat hari libur Natal, 25-26 Desember 2023.
Kemudian pada libur Tahun baru, dari 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
Tak hanya Satpas Daan Mogot, pelayanan SIM lainnya juga tutup, seperti Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling.
Baca Juga: Libur Nataru SIM Mati Tenang Masih Bisa Diperpanjang di Tanggal Ini Ada Keringanan
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 s.d 26 Desember 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangal 27 s.d 28 Desember 2023," tulis penjelasan di postingan tersebut.
"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s.d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tangal 2 s.d 3 Januari 2024," sambungnya.
View this post on Instagram
Cara dan Biaya Perpanjang SIM
Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.
Berikut syarat, cara dan biayanya.
1. Syarat perpanjangan SIM
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.
2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri
- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
- Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
3. Biaya perpanjangan SIM
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR