Alhasil masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP. Kendati demikian, soal fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2023, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.
"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," ujar Teguh.
Tentu saja diharapkan isu ini menjadi kenyataan karena sejak KTP konvensional dan e-KTP, fotokopi KTP bak seperti sebuah syarat wajib dalam setiap pemberkasan.
Akan lebih sulit bagi mereka yang tidak sempat atau jauh dari jasa fotokopi kala butuh pemberkasan dalam waktu cepat.
Baca Juga: Beneran Fotokopi KTP yang Jadi Syarat Perpanjang STNK Enggak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR