MOTOR Plus-online.com - Girang pemilik SIM yang habis masa berlakunya tanggal 25-26 tidak perlu bikin baru karena bisa diperpanjang.
Pemilik SIM yang lahir di tanggal tersebut dan habis masa berlakunya tidak perlu pusing.
Karena selama libur Nataru proses perpanjangan SIM dimundurkan.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang diwajibkan bikin baru.
SIM mati tidak bisa diperpanjang lagi kecuali karena beberapa hal termasuk kantor layanan SIM libur.
Seperti pada momen libur Nataru tahun ini, kantor pelayanan SIM libur jadi tidak bisa memperpanjang SIM.
Pembuatan SIM baru diwajibkan kepada pemilik SIM yang lupa memperpanjang masa berlakunya walaupun telat satu hari.
Aturan ini sudah ada di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus membuat baru.
Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang Masih Bisa Diperpanjang Caranya Gampang
Baca Juga: Mengurus SIM Mati Agar Hidup Kembali Simak Syarat dan Caranya Sesuai Peraturan Baru
Namun demikian ada pengecualian tidak memperpanjang SIM karena alasan kahar (peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau dikendalikan secara wajar).
Sementara itu Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan libur layanan SIM pada akhir tahun ini.
Namun demikian SIM mati pada saat libur masih ada pengecualian karena layanan SIM juga diliburkan.
Pemotor yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 termasuk tanggal 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 tidak perlu bikin SIM baru.
Sudah diatur SIM yang mati pada tanggal di atas bisa diperpanjang pada saat kantor layanan SIM kembali buka.
Jadi tidak perlu bikin SIM baru sesuai aturan dikarenakan kantor layanan SIM libur Nataru.
Aturan perpanjangan SIM karena libur Nataru seperti dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro:
- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Senin dan Selasa (25-25 Desember 2023) dan akan kembali dibuka pada Rabu (27/12/2023).
- Layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling libur pada Sabtu sampai Senin (30 Desember 2023-1 Januari 2024) libur dan akan kembali buka pada Selasa (2/1/2024).
- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023 bisa memperpanjang SIM pada Selasa (27/12/2023)
- Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 - 1 Januari 2024 bisa memperpanjang SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024.
Catatan di atas berlaku untuk proses perpanjangan SIM tidak perlu membuat baru karena libur Nataru 2023.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR