MOTOR Plus-online.com - Pemutihan 2023 selesai akhir tahun ini di Provinsi Aceh.
Keringanan berupa bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor.
Manfaat pemutihan itu akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Kemudahan bagi penunggak pajak diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023.
Diharapkan brother yang menunggak dapat memanfaatkan waktu yang tersisa beberapa hari lagi.
Hal tersebut disampaikan Kepala UPTD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh (BPKA) Wilayah Bireuen, Mukhtar.
Manfaatkan waktu tersisa untuk melunasi pajak progresif karena ada kebijakan bebas pajak progresif.
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Baca Juga: 5 Hari Lagi Berakhir Pemutihan Pajak Motor 2023 di Jakarta, Denda Nol Rupiah Gratis Balik Nama
Kemudian untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250cc ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen.
"Dengan adanya kebijakan dari Gubernur Aceh dan berdasarkan kebijakannya, maka pajak progresif dibebaskan," ujar Mukhtar dikutip dari Serambinews.com, Jumat (22/12/2023).
Kebijakan tersebut, lanjut Mukhtar, dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.
Sehingga memberikan kemudahan supaya segera memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sejak kebijakan tersebut diterapkan, sudah banyak orang yang ikut pemutihan 2023 di Aceh.
“Batas akhir kebijakan tersebut 31 Desember," ujarnya.
"Bagi yang belum membayar pajak gunakan waktu tersebut agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak,” pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BPKA Bireuen: Bebas Pajak Progresif Berakhir 31 Desember
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR