MOTOR Plus-online.com - Dua maling motor di Bangka Barat berhasil bawa kabur motor Yamaha NMAX.
Ternyata sudah mengincar rumah korban dan memilih beraksi dini hari.
Alasannya karena menunggu korban atau penghuni rumah tertidur lelap ketika malam hari datang.
Beruntung, kepolisian setempat langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku curanmor ini.
Mengutip Posbelitung.co, dua pelaku ini berinisial RWO (42) dan MR (24).
Keduanya nekat mencuri motor Yamaha NMAX milik Amir Rahman (47), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Para pelaku ini dibekuk oleh Tim Spider Polsek Jebus dan digelandang ke Polsek Jebus pada Minggu (24/12/2023) malam, pada pukul 23:30 WIB.
Kapolsek Jebus Kompol Albert DH Tampubolon, mengungkapkan kronologi pencurian motor Yamaha NMAX milik korban, Amir Rahman.
Baca Juga: Liciknya Maling Motor Ngaku Anggota TNI Pakai Seragam Palsu Nekat Beraksi di Bandung
Di hari Minggu (24/12/2023) pukul 04:00 WIB, anak korban diketahui sedang tidur di rumah.
Saat bangun tidur, ia tak menemukan sepeda motor Yamaha NMAX miliknya dan pintu rumah ternyata sudah terbuka.
Sontak ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Jebus.
Menurut korban, dirinya mengalami kerugian uang sebesar Rp35 juta.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Spider Polsek Jebus bergerak cepat. Saya memberikan arahan agar tim bergerak mencari pelaku," ujar Albert seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, kepada wartawan, Senin (25/12/2023).
Petugas pun langsung mencoba mengungkap kasus tersebut dengan mengumpulkan dan mencari informasi di lapangan.
Pada Minggu (24/12/2023) sekitar pukul 23:30 WIB, anggota Polsek Jebus, Ipda Ahmad Rohadi berhasil menerima informasi.
"Informasi berkaitan keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan," jelasnya.
Baca Juga: Parkir Motor Saat Libur Nataru Biar Gak Dicolong Ingat Cara Ini Diungkap Maling Langsung
Anggota pun langsung bergerak menggrebek lokasi pelaku berada dan menangkap mereka.
"Kemudian setelah menemukan pelaku dan mengintrogasinya, pelaku pun mengakui dan menunjukkan barang bukti sepeda motor," ujarnya.
Dua orang pelaku berhasil diamankan di Polsek Jebus.
Kapolsek Jebus juga meminta masyarakat agar dapat waspada dan berhati-hati, dalam mencegah tindakan pencurian.
"Mengimbau agar masyarakat Parit Tiga Jebus agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta bendanya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Curi Sepeda Motor saat Sang Pemilik Tidur, Dua Pria di Bangka Barat Ini Dibekuk Polisi
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR