Subsidi Konversi Motor Listrik Nambah Jadi Rp 10 Juta, Ini Batas Kapasitas Mesin Motor yang Bisa Dikonversi

Ahmad Ridho - Kamis, 28 Desember 2023 | 09:17 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Pemerintah menambah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta, kapasitas mesin yang bisa dikonversi mulai 100 cc sampai 150cc.

MOTOR Plus-online.com - Opsi memiliki motor listrik bukan cuma beli baru tapi bisa konversi dari motor bakar.

Motor berbahan bakar bensin bisa diubah jadi motor listrik.

Untuk mendukung program konversi nasional, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Kini pemerintah resmi menambah jumlah subsidi konversi motor listrik jadi Rp 10 juta.

Lalu berapa batas kapasitas mesin (cc) motor yang bisa diubah jadi motor listrik?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) resmi menaikkan tarif pemberian subsidi konversi motor berbahan bakar minyak ke listrik menjadi Rp 10 juta.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Secara khusus nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.

Baca Juga: Dibagi-bagi Uang Rp 10 Juta Buat Konversi Motor Listrik, Punya Motor Bensin Enggak Perlu Lagi ke SPBU

Baca Juga: Cerita Bengkel Konversi Motor Listrik Lamanya Urus Surat-surat Tidak Sesuai Janji Pemerintah

Sehingga, beban biaya yang perlu dikeluarkan konsumen untuk melakukan konversi maksimum Rp 7 juta.

Adapun penerima bantuan subsidi ini bukan hanya perseorangan, melainkan juga meliputi kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE Kementerian ESDM.

Platform tersebut menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi, serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya.

Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform itu.

Sementara kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi listrik adalah 100 cc sampai 150 cc.
Tahapan untuk melakukan konversi, semuanya berada di tanggung jawab bengkel konversi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Konversi Motor Listrik Sah Jadi Rp 10 Juta, Simak Ketentuannya"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular