Bukan Hoax SIM Mati Langsung Hidup Tidak Perlu Bikin Baru Catat Tanggal Berlakunya

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 30 Desember 2023 | 16:10
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang.
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online
Ilustrasi SIM mati bisa diperpanjang.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi pengendara yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis.

SIM matibisa hidup kembali tanpa harus bikin baru, catat kapan masa berlakunya agar tidak terlewat.

Seperti diketahui, SIM punya masa berlaku 5 tahun sejak tanggal pembuatan.

SIM menjadi bukti kalaubrother dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, serta menaati rambu-rambu lalu lintas.

Namun perlu diingat, saat libur nasional pusat pelayanan administrasi pengendara seperti Satpas tutup.

Adapun libur nasional kali ini dalam rangka perayaan tahun baru 2024.

Jangan khawatir bro, bagi yang masa berlaku habis saat tahun baru masih bisa diperpanjang.

Mengutip postingan akun Instagram @tmcpoldametro, Kantor Satpas Daan Mogot libur dari 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Spesial Buat yang Lahir 25-26 Desember SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Ini Aturannya

Tak hanya itu, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling juga diliburkan.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER