MOTOR Plus-Online.com - Polisi menangkap anggota geng motor di Bandung yang berbuat onar jelang tahun baru.
Bahkan hingga berani menyerang warga dan tukang bakso di lokasi kejadian.
Mengutip Kompas.com, 27 anggota geng motor diamankan polisi karena berbuat onar.
Mereka membuat kericuhan di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kampung Patrol, RT 6/15, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Para anggota geng motor tersebut beraksi pada Sabtu (23/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kejadian itu terjadi saat mereka menyerang geng motor lain.
Alhasil warga sekitar hingga pedagang bakso pun juga menjadi korban kebrualan geng motor ini.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono berikan kronologinya.
Baca Juga: Fakta Sejarah Geng Motor di Indonesia Ternyata Sudah Ada Ratusan Tahun Silam
Awalnya mereka menyerang sejumlah orang yang sedang duduk dipinggir jalan termasuk pedagang bakso.
"Kejadian itu viral karena videonya viral di mana-mana, kemudian kami membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim, Sat Intelkam, dan fungsi lainnya untuk melakukan serangkaian penyidikan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (28/12/2023) sore.
Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap para anggota geng motor itu.
Sebanyak 27 anggota geng motor langsung diangkut ke Mapolres Cimahi untuk diperiksa.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman 27 pelaku itu menjelaskan mereka berasal dari kelompok motor Moonraker, kemudian 10 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," katanya.
Bahkan 17 pelaku lainnya yang masih di bawah umur, kemudian diberikan wajib lapor.
Mayoritas anggota mengaku mereka berniat menyerang anggota geng motor lain yang bernama Albania.
Polisi turut mengamankan pelaku S, Sekjen Moonraker Bandung Utara.
Baca Juga: Ketua Geng Motor Bandung Ditangkap Polisi Saat Beraksi Sadis di Kantor Polisi Malah Nangis!
Ternyata S ikut mempengaruhi pergerakan kelompok untuk melakukan penyerangan meski tak ada di lokasi.
"Sehingga yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka juga," jelasnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR