MOTOR Plus-online.com - Pemasangan kamera ETLE berhasil menurunkan angka kecelakaan di jalan raya.
Sementara itu kepolisian berhasil mengumpulkan denda tilang elektronik ratusan miliar rupiah atau Rp 121,7 miliar.
Tingkat kecelakaan diklaim berhasil ditekan berkat penerapan ETLE.
Kinerja tilang elektronik juga dinilai berhasil mengumpulkan uang denda pelanggar lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, jumlah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2023 mencapai 414.356 kali. Jumlah tersebut naik 35,7 persen dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini juga seiring dengan perluasan ETLE yang sangat agresif sepanjang 2023, yakni sebanyak 1.547 unit.
Secara otomatis, pengendara akan semakin tertib berlalu lintas karena bisa ditindak secara langsung.
"Polri terus memperluas penerapan ETLE menjadi 1.547 ETLE baik ETLE statis, mobile handled, speed 40 cam, mobile on board, weight in motion maupun portable sepanjang tahun ini," kata Sigit dalam konferensi akhir 2023 yang disiarkan YouTube Divisi Humas Polri, (27/12/23).
"Maka kesadaran masyarakat terus meningkat tanpa perlu diawasi oleh petugas," lanjut Sigit.
Baca Juga: 5 Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Pakai HP Enggak Perlu Lagi Antri di Bank
Diketahui pada tahun lalu, ETLE berhasil menilang 305.326 kali sehingga ada kenaikan sekitar 109.030 kali penindakkan.
"Sedangkan untuk nilai denda pada 2023 sebanyak Rp 121,7 M atau meningkat Rp 30,1 M (32,8 persen) jika dibandingkan 2022 sebanyak Rp 91,6 M," ucap Sigit.
Penerapan ETLE ini berdampak pada penurunan jumlah kecelakaan.
Pada 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 4.055 kejadian (3 persen) atau dari 137.851 kejadian pada 2022 menjadi 133.796 kejadian pada 2023.
Sementara untuk jumlah korban kecelakaan juga menurun yakni sebanyak 3.094 orang (11 persen) atau dari 27.531 orang pada 2022 menjadi 24.437 orang pada 2023.
Baca Juga: Bikin Kaget Dikirim ke Rumah, Begini Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR