MOTOR Plus-Online.com - Pemotor yang punya mobil bisa bebas lewat di DKI Jakarta pada 1 Januari 2024.
Mau pelat nomor ganjil atau genap pun tak akan diawasi pada tanggal tersebut.
Pada tanggal 1 Januari 2024, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta libur alias ditiadakan.
Angka pelat nomor mobil yang lewat di DKI Jakarta tak akan diawasi karena kebijakan ganjil genap libur.
Hal ini mengutip dari unggahan resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Dijelaskan, peniadaan ganjil genap pada awal 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Kemudian berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang berisikan:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Pemotor Catat Ruas Jalan di Jakarta Ini Tutup Saat Malam Tahun Baru 2024, Dialihkan Lewat Sini
Aturan ganjil genap di DKI Jakarta sendiri berlaku sebagai upaya pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya mobil.
Ganjil genap berlaku di dua sektor wilayah, yaitu 25 jalan utama Ibu Kota, dan 28 jalan akses menuju atau di sekitar jalan tol.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR