MOTOR Plus-online.com - Bayar pajak kendaraan bermotor wajib dilakukan secara berkala setiap tahun sekali.
Bahkan untuk pajak 5 tahunan, harus mengganti STNK termasuk TNKB baru atau pelat nomor.
Banyak istilah-istilah yang ada saat bayar pajak motor yang belum diketahui.
Termasuk sebutan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Istilah subjek dan objek pajak kendaraan bermotor dijelaskan maksudnya seperti dikutip dari akun Instagram @bapenda.jabar.
Kendaraan bermotor sendiri memiliki pengertian kendaraan bermotor yang beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Lalu apa itu subjek dan objek pajak kendaraan bermotor?
1. Subjek Wajib Pajak Kendaraan Bermotor merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
2. Objek bisa diartikan Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tanpa STNK dan BPKB Bayar Pajak Motor Bisa Sambil Belanja Online di HP Ngapain Capek-capek ke Samsat
Baca Juga: Fakta atau Hoax SWDKLLJ Bisa Dicairkan Sampai Rp 50 Juta Ketahui Cara Mengurusnya
Sementara subjek dan objek BBNKB bisa diartikan sebagai berikut:
1. Subjek merupakan orang pribadi, Badan, Pemerinta, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor
2. Objek merupakan kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Selain itu, pada STNK motor juga terdapat beberapa istilah atau singkatan yang bikin penasaran.
Pada STNK motor ada singkatan seperti PKB, BBNKB sampai SWDKLLJ.
STNK singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan yang berfungsi sebagai legalitas kendaraan dari pendaftaran kendaraan bermotor.
Berikut beberapa singkatan yang ada di STNK motor dan mobil.
1. BBNKB singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan biaya yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pindah tangan atas kepemilikan suatu kendaraan bermotor.
2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak atau pemilik kendaraan.
Baca Juga: Biasa Dilakukan Orang Kaya Agar Bayar Pajak Kendaraan Jadi Murah Ternyata Mudah, Simak Supaya Hemat
Besaran tarif PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor dan nominalnya berbeda pada setiap daerah.
3. SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah asuransi yang akan diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas yang ditanggung Jasa Raharja
4. Biaya Administrasi STNK dan TNKB biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan saat pergantian STNK dan TNKB baru (biasanya saat bayar pajak motor 5 tahunan).
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR