MOTOR Plus-online.com - Tahun baru 2024 tinggal menghitung jam, siap-siap ada banyak peraturan baru untuk pemotor.
Salah satunya adalah penggologan Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.
Untuk pemotor, polisi akan membagi SIM ke dalam 3 golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
SIM C ditujukan bagi pengendara motor berkapasitas mesin maksimal 250 cc.
Semetara bagi motor kapasitas 250-500 cc bakal wajib menggunakan SIM CI.
Terakhir ada SIM CII yang berlaku bagi motor 500 cc ke atas.
Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM pengendara motor digolongkan jadi tiga sesuai dengan kapasitasnya.
Dalam waktu dekat, Korlantas Polri bakal lebih dulu menerapkan penggolongan SIM C1 untuk motor 250-500 cc.
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru
Hal itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Sebenarnya sudah di coba di Polres Cirebon , sementara untuk yang di Polda Metro Jaya lagi saya rapihkan," buka Yusri dikutip dari GridOto.com beberapa waktu lalu (8/11/2023).
"Mudah-mudahan awal tahun depan Polda Metro Jaya sudah bisa kami mainkan," lanjutnya.
Yusri menambahkan, bagi pemohon SIM CI tidak perlu khawatir karena polisi menyediakan motor untuk ujian praktik.
Adapun motor yang dipakai berjenis Hunter Scrambler SK500.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM CI di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor sendiri, harus pakai motor itu (Hunter Scrambler SK500)," tambah Yusri.
"Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan, untuk ujian praktik," beber dia.
Saat ini 32 unit motor ujian praktik SIM CI itu diprioritaskan di Satpas kota besar seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, Sumatera, dan Ibu Kota provinsi lainnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul "Kabar Terbaru Soal SIM C1, Polisi Rencanakan Diterapkan Awal Tahun Depan"
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR