Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari

Ahmad Ridho - Senin, 1 Januari 2024 | 13:12 WIB
FB Almalik Rizki
Selama libur Nataru dispensasi perpanjangan SIM cuma dua hari, lewat harus bikin baru. (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada 25-26 Desember lalu bisa tersenyum.

Pasalnya SIM mati masih bisa diperpanjang karena aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Tapi ingat jika bablas harus bikin baru karena dispensasi perpanjang SIM selama libur Nataru cuma 2 hari.

Selama libur Tahun Baru 2024, pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) ditiadakan. Pihak kepolisian memberikan dispensasi hanya dua hari.

Pengumuman tersebut telah disampaikan sebelumnya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.

Dalam unggahannya, disebutkan bahwa pelayanan SIM selama libur Tahun Baru 2024, 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024, di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM keliling diliburkan.

Pelayanan baru akan dibuka kembali pada Selasa, 2 Januari 2023.

"Kebijakan bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya bertepatan pada libur Natal dan Tahun Baru diberikan kompensasi waktu 2 hari setelah hari libur," tulis keterangan dalam unggahan @tmcpoldametro, Selasa (26/12/2023).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Desember 2023 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan.

Baca Juga: Awal 2024 Polisi Berencana Akan Terapkan SIM CI, Pemilik Moge Siap-siap Nih

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular