MOTOR Plus-Online.com - Bagi yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi wajib tahu agar tidak buang waktu.
Tahun 2024 perpanjang SIM akan ditolak jika tidak membawa 2 foto copy kartu ini sediakan dari rumah agar lancar.
Pemohon SIM akan ditolak dan jadi bolak-balik gara-gara hal sepele kareta tidak menyiapkan 2 foto copy kartu ini.
Untuk itu sebelum jalan dari rumah sediakan dulu kartu ini kemudian foto copy sebelum sampai di satpas atau mobil SIM Keliling.
Jadi lebih lama dan buang waktu jika tak tahu syarat dan dokumen yang harus disiapkan sebelum berangkat dari rumah.
Apalagi dalam memperpanjang SIM harus antri panjang, jika ditolak petugas harus dari awal bikin lama.
Dari tahun-tahun sebelumnya dan 2024 ini syarat untuk memperpanjang SIM harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.
Namun petugas juga akan meminta dan menanyakan foto copy KTP dan SIM ketika pemohon mendaftar perpanjang SIM.
Harus diingat bahwa petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memperpanjang SIM.
Baca Juga: Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari
KOMENTAR