Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah

Aong - Selasa, 2 Januari 2024 | 12:00 WIB
FB Faqih Sport
Perpanjang SIM akan ditolak jika tidak menyediakan dua foto copy kartu ini

MOTOR Plus-Online.com - Bagi yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi wajib tahu agar tidak buang waktu.

Tahun 2024 perpanjang SIM akan ditolak jika tidak membawa 2 foto copy kartu ini sediakan dari rumah agar lancar.

Pemohon SIM akan ditolak dan jadi bolak-balik gara-gara hal sepele kareta tidak menyiapkan 2 foto copy kartu ini.

Untuk itu sebelum jalan dari rumah sediakan dulu kartu ini kemudian foto copy sebelum sampai di satpas atau mobil SIM Keliling. 

Jadi lebih lama dan buang waktu jika tak tahu syarat dan dokumen yang harus disiapkan sebelum berangkat dari rumah.

Apalagi dalam memperpanjang SIM harus antri panjang, jika ditolak petugas harus dari awal bikin lama.

Dari tahun-tahun sebelumnya dan 2024 ini syarat untuk memperpanjang SIM harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

Namun petugas juga akan meminta dan menanyakan foto copy KTP dan SIM ketika pemohon mendaftar perpanjang SIM.

Harus diingat bahwa petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Awas Bablas Siap-siap Bikin Baru Dispensasi Perpanjang SIM Libur Nataru Cuma 2 Hari

Baca Juga: Awal 2024 Polisi Berencana Akan Terapkan SIM CI, Pemilik Moge Siap-siap Nih

Untuk itu siapkan berkas berupa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar agar tak ditolak.

Perlu diketahui beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil SIM keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Kalaupun di Satpas, kadang tempat fotocopy di luar jadinya perlu waktu dan antri lama serta bolak balik.

Akibat ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat foto copy-nya.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Siapkan uang lebih

Biaya perpanjang SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Seperti di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000.

Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular