MOTOR Plus-Online.com - Dalam menggencarkan populasi motor listrik, salah satunya adalah dengan sistem konversi.
Jadi dari motor konvensional yang masih menggunakan BBM, diganti mesinnya ke motor listrik.
Alhasil, bentuk dan kenyamanannya tetap khas dari motor bermesin bakar, tapi jauh lebih ramah lingkungan dan tidak bising karena diganti mesin listrik.
Salah satu cara pemerintah dalam menggencarkan penggunaan motor listriknya adalah memberikan insentif dalam setiap pembuatan dan pembelian motor listrik.
Saat ini sudah berjalan untuk setiap pembelian motor listrik mendapatkan potongan harga Rp 7 juta.
Sedangkan untuk insentif konversi motor listrik kini ditambah menjadi Rp 10 juta.
Jadi dari ongkos pembuatan motor listrik, pemerintah sudah membayarkan Rp 10 juta dan sisanya akan dibebankan ke konsumen yang dibayarkan ke pihak bengkel konversi.
Secara khusus, nilai Rp 10 juta disebutkan dalam Pasal 3 ayat 4 di aturan yang ditanda tangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 12 Desember 2023.
Diketahui, biaya konversi paling tinggi yang dilakukan oleh bengkel konversi tersertifikasi sebesar Rp 17 juta.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Merek Jepang 2024, Honda Diskon Sampai Rp 7 Juta
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR