MOTOR Plus - online.com Buat yang masih pakai knalpot racing di daerah Jawa Tengah khususnya Karanganyar mending segera dicopot.
Karena bakal ada razia untuk para pelaku pelanggaran lalu lintas terutama yang pakai knalpot racing atau knalpot brong.
Hal tersebut diungkapkan di akun Instagram @polreskaranganyar.
Razia mengenai knalpot brong tersebut diunggah pada Senin (1/1/2024).
“Mari wujudkan Karanganyar bebas knalpot brong yang dapat mengganggu rasa aman dan rasa nyaman masyarakat,” tulis akun @polreskarangnyar.
Rencananya razia knalpot brong tersebut bakal dimulai pada Senin (1/1/2024) sampai Sabtu (20/1/2024).
Alias hampir sekitar satu bulan razia knalpot racing di Karanganyar, Jawa Tengah berlangsung.
Untuk yang melanggar tentu bakal dikenakan denda tilang.
Baca Juga: 350 Motor Knalpot Brong Dikandangkan Polisi di Surabaya Jelang Nataru 2024
Lihat postingan ini di Instagram
Besarannya juga tidak main-main dan bisa bikin kantong jebol.
Para pengguna knalpot brong bisa terkena denda sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.
Nah, daripada kena denda yang lumayan mending dilepas terelebih dahulu knalpot racing atau knalpot brong yang kelewat bising.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polres Karanganyar Gelar Razia, Incar Pengguna Knalpot Brong
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR