MOTOR Plus-online.com - Fotokopi KTP dikabarkan sudah tidak berlaku lagi mulai Januari 2024, apa benar?
Fotokopi KTP juga biasa dipakai sebagai salah satu syarat perpanjang pajak kendaraan bermotor.
Dari informasi yang beredar fotokopi KTP akan digantikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selain membawa fotokopi STNK dan BPKB, fotokopi KTP juga wajib dilampirkan saat perpanjang pajak motor.
Tapi sejak beberapa waktu lalu ramai di sosial media Instagram kalau fotokopi KTP tidak berlaku lagi mulai Januari 2024.
Hal itu sebagaimana diunggah oleh akun @undercover.id pada Selasa (19/12/2023).
"Fotokopi KTP tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) .....," tulis unggahan tersebut.
Disebutkan bahwa fotokopi KTP yang selama ini digunakan untuk mengurus keperluan di lembaga pemerintah akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Benarkah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi?
Baca Juga: Emang Boleh Tanda Tangan di KTP dan SIM Beda, Polisi Kasih Penjelasan Begini
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR