Nekat Jual Motor Kredit Belum Lunas Berujung Masuk Bui Pihak Leasing Beri Edukasi

Yuka Samudera - Kamis, 04 Januari 2024 | 20:40
ILUSTRASI. Jual motor kredit yang belum lunas malah berujung masuk penjara.
Harun/GridOto
Harun/GridOto
ILUSTRASI. Jual motor kredit yang belum lunas malah berujung masuk penjara.

MOTOR Plus-Online.com - Jangan nekat jual motor kredit jika tak ingin berujung masuk bui.

Ternyata menjual motor kredit yang belum lunas cicilan bisa berujung fatal.

Bahkan bisa terkena dakwaan hukum yang berlaku dan dilaporkan pihak leasing.

Seperti yang dialami seorang pria di Surabaya yang nekat menjual motor kredit.

Dirinya terjerat pasal hukuman dan akhirnya dipidanakan.

Mengutip TribunJatim.com, Kejadian ini dialami seorang pelaku bernamaSamsul Bahri alias Samuel.

Ia mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh KetuaMajelis Hakim Suparno.

Samsul Bahri adalah seorang terdakwa yang menjual motor Honda Vario 160 CBS ISS.

Baca Juga: Ngeri Debt Collector di Tangerang Kena Bacok Pemilik Motor, Emosi Ditagih Cicilan

Sayangnya Vario 160 tersebut masih dalam kondisi kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Editor : Aong


TERPOPULER