Berlaku Januari 2024 Ketahui Dokumen Pengganti Fotokopi KTP yang Biasa Dipakai Perpanjang Pajak Motor

Ahmad Ridho - Sabtu, 6 Januari 2024 | 13:02 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Berlaku mulai 1 Januari 2024 fotokopi KTP tidak berlaku lagi dan digantikan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

MOTOR Plus-online.com - Ketahui pengganti fotokopi KTP yang biasa dipakai perpanjang pajak motor.

Pemotor harus mempersiapkan dan mengetahui pengganti fotokopi KTP saat ke Samsat.

Dari informasi yang beredar fotokopi KTP sudah tidak berlaku lagi mulai Januari 2024.

Selama ini fotokopi KTP menjadi salah satu syarat untuk proses perpanjang pajak motor.

Selain fotokopi KTP pemilik motor juga wajib melampirkan fotokopi STNK dan BPKB.

Namun khusus fotokopi KTP tidak berlaku lagi.

Ketahui dokumen penggantinya yang akan segera diberlakukan untuk pengurusan dokumen apapun.

Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru dengan memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD ini nantinya akan menggantikan fotokopi KTP untuk proses pengurusan dokumen termasuk perpanjang pajak motor.

Baca Juga: Duit Rp 10 Juta Dibagikan Pemerintah Buat Konversi Motor Listrik Cepat Siapkan KTP, STNK dan BPKB

Baca Juga: Mulai Januari 2024 Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Diganti IKD, Jadi Syarat Perpanjang Pajak Motor

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi buka suara soal fotokopi KTP yang disebut tidak berlaku per tahun depan.

Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial itu tidak tepat.

"Tidak betul bahwa fotokopi e-KTP tidak akan digunakan per 1 Januari 2024," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Kendati demikian, Dukcapil Kemendagri memang mengimbau kepada para lembaga untuk tidak menggunakan fotokopi e-KTP dalam pengurusan surat-surat.

"Sebenarnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna.

Mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP.

(Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP," jelas dia.

Para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, Teguh mengatakan, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Baca Juga: Hanya Akhir Tahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa STNK BPKB dan KTP Asli Liburan Lancar Tidak Terganggu

Terkait kabar bahwa IKD akan menggantikan fotokopi e-KTP dalam pengurusan berkas-berkas negara, Teguh dengan tegas tidak membenarkan informasi tersebut.

"Untuk saat ini (IKD) belum seketika menggantikan peran e-KTP," kata dia.

Menurut Teguh, pihaknya masih melakukan "jemput bola" agar seluruh masyarakat di Indonesia dapat melakukan aktivasi IKD.

Untuk saat ini, penerapan IKD tidak serta merta membuat e-KTP tidak berlaku karena beberapa alasan.

Seperti penduduk yang tidak semuanya memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat, dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.

Namun, besar harapan Teguh agar ke depannya IKD dapat menggantikan peran e-KTP.

"Tentunya kita berharap betul dengan adanya IKD, nanti akan ada sekian banyak KTP-el yang tergantikan sehingga kebutuhan blanko KTP-el akan semakin berkurang di sisi lain," jelasnya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular