MOTOR Plus-online.com - Parah banget, maling motor di Gresik ingin modifikasi Honda GL Pro yang ia gasak agar tidak dikenali pemiliknya.
Pelaku bernama Purwo Ari Winoto Wibowo (33), warga Dusun Krian, Desa/Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.
Ia mencuri motor Honda GL Pro milik Irvan.
Padahal pelaku dan korban masih tetanggaan.
Mengutip TribunJatim.com, aksi pencurian itu diduga terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Awalnya Ari melihat rumah Irvan terbuka dan tidak dikunci, sekitar jam 02:45 WIB.
Melihat pengamanan rumah yang minim, pelaku langsung masuk teras rumah dan mengambil Honda GL Pro.
Saat itu, kondisi motor tidak dikunci setang.
Baca Juga: Maling Motor di Bogor Ketahuan Gasak Honda BeAT, Malah Todongkan Pistol ke Anak Pemilik Rumah
Diketahui Honda GL Pro warna hitam tahun 2005 itu memiliki nomor polisi W 5559 WC.
Ia pun mendorong motor sampai ke jalan yang sepi.
Kemudian kabel kunci kontak dirusak dan motor dinyalakan secara paksa.
Setelah nyala, Ari membawa motor tersebut ke arah Mojokerto untuk dimodifikasi.
Adapun modifikasi yang dilakukan sebatas repaint atau mengganti cat body motor.
Tujuannya tentu supaya korban tidak mengenali motor tersebut.
Kini Ari sudah ditangkap dan telah berstatus terdakwa.
Ia menjalani sidang pertama dugaan pencurian motor di Pengadilan Negeri Gresik, Jumat (5/1/2023).
Baca Juga: Dasar Badut Nekat Curi Motor di Bekasi Siang Hari Terekam CCTV Namun Ketutup Topeng
"Atas perbuatannya, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, juncto Pasal 362 KUHP," kata Jaksa Sunda Denuwari dikutip dari TribunJatim.com.
Atas pembaaan dakwaan tersebut, terdakwa Purwo Ari Winoto Wibowo tidak menyangkalnya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Sri Hariyani ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi,” kata Sri Hariyani.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Reaksi Pria di Gresik saat Diadili Curi Motor Tetangga Dibawa ke Mojokerto untuk Ganti Warna
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR