Baca Juga: Kacau, Video Mobil Toyota Calya Dihujat Karena Pakai Spion Motor Ini
Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto berikan penjelasan.
"Spion seperti (model bar end) bukan standar, jadi bisa di tilang, di sisi lain untuk penggunaan spion yang di bawah seperti itu pengelihatan tidak bisa maksimal seperti yang sudah ditetapkan oleh pabrik yang sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Juza dikutip dari GridOto.com, Minggu (7/1/2024).
Menurut Ipda Juza ia kerap memberikan teguran kepada para pengendara yang masih menggunakan spion bar end tersebut.
"Sering kami temukan, cuma kami hanya berikan teguran agar di ganti dengan yang standar. Untuk itu kami imbau pergunakan spion standar yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang utamakan keselamatan pribadi dan orang lain," bilangnya.
Spion pada motor penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR