Ngabers Masih Pakai Spion Bar End Mending Dicopot Daripada Setor Rp 250 Ribu

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Minggu, 7 Januari 2024 | 13:05 WIB
Otomotifnet
Pakai spion bar end ngabers siap-siap kena tilang dan bayar denda Rp 250 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Spion di motor berfungsi sangat vital dan bisa menghindari kecelakaan.

Ngabers yang masih pakai spion bar end mending dicopot daripada setor Rp 250 ribu.

Spion pelengkap di motor untuk melihat situasi di belakang.

Jika tidak pasang spion atau tidak sesuai aturan bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu.

Salah satu spion yang paling umum dipakai kalangan ngabers adalah model bar end.

spion terpisah yang menempel di pada grip gas ini dinilai tidak memenuhi persyaratan spion yang aman.

Karena itu buat yang masih pakai di motor lebih baik dicopot dan ganti spion standaran.

Pemakaian spion di motor ada aturannya dan sudah diatur di dalam Undang-Undang.

Penggunaan spion menyalahi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, maka pengendara akan kena tilang polisi dan membayar dendanya.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Pakai Spion Kymco Trend, Aura Retro di Seri Modern

Baca Juga: Kacau, Video Mobil Toyota Calya Dihujat Karena Pakai Spion Motor Ini

Kepala Unit (Panit) Penindakan Khusus (Timsus) Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto berikan penjelasan.

"Spion seperti (model bar end) bukan standar, jadi bisa di tilang, di sisi lain untuk penggunaan spion yang di bawah seperti itu pengelihatan tidak bisa maksimal seperti yang sudah ditetapkan oleh pabrik yang sudah diatur oleh Undang-Undang," kata Juza dikutip dari GridOto.com, Minggu (7/1/2024).

Menurut Ipda Juza ia kerap memberikan teguran kepada para pengendara yang masih menggunakan spion bar end tersebut.

"Sering kami temukan, cuma kami hanya berikan teguran agar di ganti dengan yang standar. Untuk itu kami imbau pergunakan spion standar yang sudah di tetapkan oleh Undang-Undang utamakan keselamatan pribadi dan orang lain," bilangnya.

Spion pada motor penggunaannya sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 285, kendaraan bermotor yang tidak menggunakan spion layak akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular