Modal HP Cek Pajak Motor 2024 Online Enggak Perlu Datang ke Samsat

Ardhana Adwitiya - Minggu, 7 Januari 2024 | 19:21 WIB
Aong/cekpajak.com
Cek pajak motor online dari HP

MOTOR Plus-online.com - Tak perlu datang ke kantor Samsat, besaran pajak motor bisa dicek secara online.

Caranya gampang dan cukup menggunakan HP.

Dengan begitu, brother bisa mempersiapkan uang sebelum membayar pajak tahunan atau 5 tahun.

Pasalnya biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun bisa berbeda.

Sebenarnya pajak kendaraan bermotor bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski begitu, biaya yang harus dibayarkan bisa bertambah jika brother telat bayar.

Selain melihat STNK, pengecekan pajak kendaraan saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui HP.

Saat mengecek besaran pajak, brother harus mencatat beberapa seri angka yang tertera di STNK.

Baca Juga: Pertama di 2024 Pemutihan Pajak Kendaraan, Kasih 2 Keringanan Berlaku di Wilayah Ini

Seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka motor.

Ada 3 cara mengecek pajak motor 2024 online lewat HP, berikut penjelasannya: 

1. Cek pajak kendaraan via website

  • Buka website https://e-samsat.id/
  • Masukan data berupa kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka dan provinsi
  • Klik "Cek Sekarang"
  • Setelah itu akan muncul informasi nominal yang harus dibayar

Tangkapan layar e-samsat.id
Cek pajak lewat situs e-samsat.id.

2. Cek pajak kendaraan via aplikasi

  • Dowload aplikasi e-Samsat di App Store atau Play Store
  • Pilih wilayah kendaraan
  • Masukkan nomor pelat kendaraan
  • Akan muncul informasi biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Istimewa
Besaran pajak motor berikut denda bisa dicek melalui aplikasi E-Samsat.

3. Cek pajak kendaraan online via SMS

  • Ketik : Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor.
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Tunggu balasan yang berisi kode bayar, info kendaraan dan nominal pajak kendaraan

Kalau sudah tahu pajak motor yang harus dibayarkan, baru deh datang ke kantor Samsat atau Samsat Keliling untuk melakukan pembayaran.

Bisa juga bayar pajak secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat HP"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular