Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM di Luar Negeri Bisa Setara Satu Motor Yamaha NMAX, Dompet Auto Nangis
SIM C
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).
Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor untuk memastikan bisa punya SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Untuk proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau SIM keliling yang setiap hari memiliki jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR