MOTOR Plus-online.com - Ramai di media sosial video pemotor Honda PCX dikawal polisi.
Salah satu yang mengunggah video tersebut adalah akun @polantasindonesia, Sabtu (6/1/2024).
Dalam video terlihat seorang polisi mengawal pemotor Honda PCX.
Video itu juga dilengkapi tulisan berikut:
"Beli Motor PCX Cash Mau Ditarik Modus Matel 3 Orang, Dibilang Motor Korban Belum Lunas. Akhirnya Korban Inisiatif Minta Tolong Polisi, Giring Pelaku Modus Matel ke Pospol Juanda Margonda. Pelaku Kabur Saat Diuber Balik Polisi. Untuk Memberikan Rasa Aman Polisi Kawal Saya Sampai arah Lenteng".
Selain itu, dalam keteranga postingan dijelaskan kronologi.
"Mau spek up cerita tentang kebaikan Pak Polisi Polres Depok, Atas Bantuannya Menghadapi Matel," tulisnya.
"Tadi siang sekitar jam 12.00 WIB lewat Jl. Juanda nah ada matel 3 motor saya diikutin padahal motor saya beli cash akhirnya saya inisiatif masuk pospol deket lampu merah Margonda ditolongin sama polisi Depok," sambungnya.
"matel dikejar balik sama polisi terus dia kabur. Saya dikawal sampe arah Lenteng Agung min ini vidio pengawalan saya," lanjutnya.
"Tolong spek up agar masyrakat lebih berhati-hati lagi dijalan, buat pak pol semoga dapet berkah dan panjang umur," tutup dia.
View this post on Instagram
Peristiwa motor beli cash tapi dicegat debt collector bukan pertama kali terjadi.
Bisa jadi mata elang yang beroperasi adalah oknum alias gadungan.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno pernah berkomentar tentang debt collector gadungan.
"Karena oknum debt collector, citra perusahaan pembiayaan jadi menurun beberapa waktu ini," kata Suwandi Wiratno.
"Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjutnya.
Baca Juga: Terjawab Kemana Larinya Motor Tarikan Leasing Setelah Diambil Debt Collector Bisa Diambil Disini
Nah untuk membedakan debt collector asli utusan pihak leasing atau gadungan sebenarnya gampang brother!
Suwandi menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.
"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," sambungnya.
Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.
Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," ujarnya.
Jadi ketika berhadapan dengan debt collector palsu, brother bisa meminta untuk mengecek surat tugasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR