MOTOR Plus-online.com - Polisi menggencarkan sistem tilang elektronik dengan menempatkan kamera ETLE dibeberapa ruas jalan.
Namun tilang elektronik dianggap tidak efektif karena masih banyak pelanggaran lalu lintas.
Pemotor jadi makin sering melanggar karena tidak ada polisi yang berjaga.
Muncul usulan kendaraan langsung disita untuk pelanggar lalu lintas agar langsung kapok atau jera.
Pemotor yang belum punya SIM termasuk motor yang tidak dilengkapi STNK ada usulan agar langsung ditahan.
Hal ini agar pemotor yang melakukan pelanggaran sadar dan tidak mengulangi lagi.
Tilang elektronik (ETLE) dianggap kurang efektif menekan pelanggaran lalu lintas, karena itu muncul usulan agar motor pelanggar ditahan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu-lintas ialah dengan penyitaan kendaraan.
"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).
Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR