Langsung Kapok Naik Motor Belum Punya SIM Kena Tilang Kendaraan Langsung Disita Polisi

Ahmad Ridho - Senin, 8 Januari 2024 | 16:00 WIB
Instagram @infojkt24
Tilang elektronik (ETLE) tidak bikin pemotor takut melanggar lalu lintas, disarankan kendaraan pelanggar langsung ditahan.

MOTOR Plus-online.com - Polisi menggencarkan sistem tilang elektronik dengan menempatkan kamera ETLE dibeberapa ruas jalan.

Namun tilang elektronik dianggap tidak efektif karena masih banyak pelanggaran lalu lintas.

Pemotor jadi makin sering melanggar karena tidak ada polisi yang berjaga.

Muncul usulan kendaraan langsung disita untuk pelanggar lalu lintas agar langsung kapok atau jera.

Pemotor yang belum punya SIM termasuk motor yang tidak dilengkapi STNK ada usulan agar langsung ditahan.

Hal ini agar pemotor yang melakukan pelanggaran sadar dan tidak mengulangi lagi.

Tilang elektronik (ETLE) dianggap kurang efektif menekan pelanggaran lalu lintas, karena itu muncul usulan agar motor pelanggar ditahan.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, penegakan hukum yang paling cepat dan manjur membuat efek jera pelanggar lalu-lintas ialah dengan penyitaan kendaraan.

"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah

Baca Juga: Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM A, B, C dan D Tahun 2024 Murah Mulai Rp 50 Ribu

"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.

Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.

Pelanggaran yang bisa ditahan kendaraannya salah satunya tidak memiliki SIM atau motor tidak dilengkapi STNK.

Syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM

c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.

d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana

e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu-lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu-Lintas"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular