MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM) harus rajin mengecek masa berlaku.
Pasalnya masa berlaku SIM sekarang sudah tidak lagi sama dengan tanggal lahir pemiliknya.
Ketahui agar tidak bikin SIM baru karena masa berlaku sudah habis.
SIM yang habis masa berlakunya bulan Januari 2024 dan diperpanjang sebelum tanggal kadaluwarsa, maka SIM baru nanti masa berlakunya berbeda.
Sebelumnya masa berlaku SIM selalu sama dengan tanggal lahir pemiliknya, sekarang mengikuti kapan tanggal diperpanjangnya.
Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sebagai tanda legalitas berkendara.
Hukuman dan denda pemotor yang tidak memiliki SIM dengan yang lupa membawa SIM berbeda saat terjaring razia.
Mengacu pada Pasal 281, pemotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara pada Pasal 288 ayat 2 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR