Jangan Lupa Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Sesuai Tanggal Lahir Ketahui Agar Tidak Bikin Baru Lagi

Ahmad Ridho - Senin, 8 Januari 2024 | 20:10 WIB
National Geographic Indonesia (NGI)
Ketahui masa berlaku SIM tidak lagi sama dengan tanggal lahir, sering dicek sebelum telat perpanjang dan harus bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor yang sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM) harus rajin mengecek masa berlaku.

Pasalnya masa berlaku SIM sekarang sudah tidak lagi sama dengan tanggal lahir pemiliknya.

Ketahui agar tidak bikin SIM baru karena masa berlaku sudah habis.

SIM yang habis masa berlakunya bulan Januari 2024 dan diperpanjang sebelum tanggal kadaluwarsa, maka SIM baru nanti masa berlakunya berbeda.

Sebelumnya masa berlaku SIM selalu sama dengan tanggal lahir pemiliknya, sekarang mengikuti kapan tanggal diperpanjangnya.

Pemotor atau pengemudi mobil wajib memiliki SIM sebagai tanda legalitas berkendara.

Hukuman dan denda pemotor yang tidak memiliki SIM dengan yang lupa membawa SIM berbeda saat terjaring razia.

Mengacu pada Pasal 281, pemotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara pada Pasal 288 ayat 2 menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkan saat razia dipidana dengan pidana paling lama 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah

Baca Juga: Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM A, B, C dan D Tahun 2024 Murah Mulai Rp 50 Ribu

Aturan masa berlaku SIM sudah diatur di dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berdasarkan ketetapan di dalam peraturan, masa berlaku semua jenis SIM adalah lima tahun sejak masa penerbitannya, dan bisa diperpanjang sebelum habis.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan aturan awal yang ditetapkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, ketetapan masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal lahir pemohon.

Aturan Perkap tersebut kemudian direvisi pada 2019 melalui Surat Telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019, dan ditetapkan jika masa berlaku selama lima tahun mengacu pada tanggal penerbitan SIM.

Sama halnya dengan penerbitan baru, proses perpanjangan semua kategori SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) masing-masing wilayah.

terkait perpanjangan, biaya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap SIM berbeda.

Regulasi akan hal ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan acuan regulasi, perpanjangan SIM A dan SIM B biayanya adalah Rp 80.000, untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Sementara untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya adalah Rp 30.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular