Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan

Aong - Senin, 8 Januari 2024 | 23:22 WIB
FB Indra Permana
Pemutihan 2024 dibuka setahun simak daerah mana saja yang sudah buka

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan dimanja dengan diberi pengampunan atau dispensasi.

Dibuka setahun pemutihan pajak kendaraan 2024 sudah dimulai simak daerah mana yang sudah duluan dalam menggelarnya.

Setidaknya sudah dua daerah di Indonesia yang sudah membuka program pemutihan di 2024 ini.'

Bahkan tidak tanggung-tanggun ada daerah yang sudah membukanya selama setahun pada 2024 tahun ini.

Adapun program pemutiahan pajak kendaraan ini berlaku dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program pemutihan yang lama alias setahun ini dimulai Badan Pengelola Keuangan Aceh.

"Ayo bayar pajak kendaraan Anda tepat waktu di kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Signal," bunyi akun Instagram resmi, @bpkaaceh.

Program pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pergub ini disahkan pada 30 November 2023 yang programnya mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sudah Januari 2024 Segini Biaya Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan, Cek Biar Tak Lupa

Baca Juga: Modal HP Cek Pajak Motor 2024 Online Enggak Perlu Datang ke Samsat

Menyusul pada awal Januari 2024 juga Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov Jambi) sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 6 Januari hingga 31 Maret 2024.

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif (syarat dan ketentuan berlaku).

Gubernur Jambi Al Haris mengajak masyarakat mutasikan kendaraan plat luar Jambi ke plat BH.

Juga ada souvenir menarik untuk masyarakat yang mengikuti program pemutihan 2024 pajak kendaraan bermotor ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular