MOTOR Plus - online.com Masih banyak pemotor yang sering melanggar lalu lintas di jalan raya meskipun sudah ada tilang manual dan tilang elektronik.
Apalagi meskipun tilang elektronik atau ETLE sudah diterapkan tidak bikin banyak pemotor kapok.
Masih banyak pemotor yang melanggar aturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau melawan arah.
Alasannya para pelanggar ini tidak merasa salah karena tidak merasakan tilang langsung.
Selain itu banyak pemotor yang mengakali agar tidak kena tilang elektronik.
Dijelaskan pemarhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto ada cara lain yang bisa bikin para pengguna jalan seperti pemotor kapok atau jera.
Yakni dengan melakukan penyitaan kendaraan.
"Situasi seperti itu saya kira dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran," kata Budiyanto dikutip dari kompas.com.
Baca Juga: Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan
"Ke depan mereka akan lebih teliti dalam mempersiapkan aktivitas menggunakan kendaraan dan selalu berusaha untuk tertib dan taat aturan," ujarnya.
Budiyanto menjelaskan, penyitaan secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 260, yang menyebut bahwa petugas berwenang mengikuti, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita kendaraan.
Adapun syarat kendaraan disita atau ditahan berdasarkan Pasal 32 Ayat 6 PP No 80 Tahun 2012, yakni:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK sah.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM
c. Pelanggaran persyaratan teknis & laik jalan.
d. Kendaraan hasil dan dilakukan untuk melakukan tindak pidana
e. Kendaraan terlibat kecelakaan mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
"Pengalaman saya pada saat petugas melakukan penyitaan ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas umumnya protes dengan alasan perjalanan terganggu, bisa terlambat bekerja, dan tidak ada kendaraan lain untuk aktivitas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tilang yang Paling Manjur Beri Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR