Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Ketahui Dasar Hukumnya Sesuai Peraturan Kapolri Ini

Aong - Selasa, 9 Januari 2024 | 08:18 WIB
Aong Ulinnuha Motor Plus
Bayar pajak kendaraan ditolak jika bukan pemilik langsung cek dasar hukumnya

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget jika dalam membayar pajak motor atau mobil harus pemiliknya langsung.

Bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan ketahui dasar hukumnya sesuai Undang-undang ini agar paham.

Dalam bayar pajak kendaraan tidak boleh diwakilkan alias harus sesuai KTP sesuai Perkap atau Peraturan Kapolri.

Jika pajak kendaraan tidak dibayar langsung oleh pemilik secara otomatis STNK tidak bisa diperpanjang.

Adapun aturan tersebut merujuk Pasal 62 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam pasal tersebut terdapat rincian persyaratan perpanjangan STNK, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan;

2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas

- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular