MOTOR Plus-Online.com - Polrestabes Kota Bandung dalam menertibkan razia knalpot memang tidak setengah-setengah.
Knalpot bising banyak digunakan pemotor yang identik dengan komunitas geng motor yang membuat keresahan dan ketidak nyamanan masyarakat.
Sepanjang tahun 2023 dari bulan Januari sampai Desember, Polrestabes Kota Bandung berhasil mengumpulkan 11.230 buah knalpot bising.
Hingga akhirnya dimusnakhkan dengan cara digerinda pada (8/1) secara menyeluruh sebagai bentuk protes dan melawan kebisingan dari pemotor tidak bertanggung jawab.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan ajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) telah mendeklarasikan 'Anti Knalpot Bising' di Kota Bandung.
Deklarasi ini antara lain karena adanya keluhan masyarakat Kota Bandung atas gangguan kebisingan dari knalpot motor non-standar semacam itu.
Penindakan yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Khususnya di Pasal 285, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi knalpotnya bisa ditilang dan disita," ucap Budi dikutip dari Kompas.com.
"Sesuai undang-undang, motornya ditilang, motornya ditahan, selama belum diganti dengan knalpot yang standar motor itu tetap ditahan," timpalnya.
Baca Juga: Razia Knalpot Racing Gencar di Pekalongan, Bengkel Motor Sampai Didatangi
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR