MOTOR Plus-online.com - Korban kecelakaan lalu lintas sering terjadi di jalan raya.
Ketika terjadi kecelakaan dan didatangi polisi, motor atau mobil korban kecelakaan diangkut ke kantor polisi.
Motor korban kecelakaan dijadikan barang bukti dan disimpan polisi.
Lalu saat akan mau mengambil motor korban kecelakaan di kantor polisi apakah dikenakan biaya atau gratis?
Pertanyaan di atas ramai di media sosial di mana netizen menanyakan apakah proses pengambilan motor korban kecelakaan harus bayar.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Facebook ini pada Sabtu (12/8/2023).
"Mohon Info nya slur Kalo ambil motor korban laka lantas di kepolisian bagaimana prosedurnya ya? Apakah dikenakan biaya untuk proses tersebut ? Terimakasih sedulur," tulis pengunggah.
Hingga Selasa (9/1/2024) siang, unggahan tersebut disukai sebanyak 191 pengguna dan mendapatkan lebih dari 315 komentar dari warganet.
Untuk mengetahui faktanya apakah mengambil motor korban kecelakaan bayar atau gratis diungkap Kanit Laka Polres Bekasi.
Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Namun Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisakah Dapat Santunan dari Jasa Raharja
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR